Latest News
Posted by listrik_smknesaba Jumat, 26 Februari 2010, under | 0 komentar


KEWAJIBAN
1.       Praktikan memasuki bengkel sesuai dengan jadwal praktek dan memakai pakaian praktek serta alat keselamatan kerja.
2.       Sebelum dan sesudah praktek, praktikan berbaris dan menerima pengarahan dari Instruktur.
3.       Praktikan bekerja sesuai dengan pembagian tugas dari Instruktur.
4.       Setiap mengerjakan benda kerja, praktikan wajib mengisi bon bahan, kartu pemakaian alat, kartu tugas dan daftar / buku laporan.
5.       Peminjaman alat oleh praktikan harus menggunakan kartu peminjaman/ bon, dan pengembaliannya harus dalam keadaan bersih sesuai dengan asalnya.
6.       Pada waktu istirahat, semua praktikan harus keluar dari bengkel,
7.       Bila terjadi kerusakan, bahan, alat / mesin, praktikan wajib lapor kepada Instruktur dan mengisi buku kerusakan.
8.       Selama 5 menit sebelum jam beraklir, praktikan wajib membersihkan alat dan bahan serta semua lingkungan bengkel.
9.       Penggunaan alat- alat di luar bengkel harus ijin kepada Kepala Bengkel dengan persetujuan  Kepala Sekolah.
LARANGAN
  1. Dilarang  makan atau minum di dalam Bengkel.
  2. Siswa dilarang memasuki Ruang Alat , Ruang Bahan , Gudang dan Ruang Instruktur kecuali Petugas atau mendapat ijin terlebih dahulu dari Instruktur.
  3. Selama praktek berlangsung, Praktikan dilarang meninggalkan Bengkel tanpa ijin dari Instruktur.
  4. Sebelum ruangan dan alat- alat bersih  dan lengkap , Praktikan dilarang mencuci tangan dan memakai seragam.
  5. Pada saat praktik, Praktikan dilarang bermain- main dan bersenda gurau.
  6. Dilarang menempatkan alat- alat dan membuang sampah di sembarang tempat.
SANKSI
1.     Setiap Praktikan yang tidak mengindahkan tata  tertib dan petunjuk dari Instruktur, maka kegiatan praktek dihentikan.
2.     Setiap Praktikan yang mengambil alat / benda kerja/ hak milik orang lain dapat dikeluarkan dari Program Sekolah.
3.     Apabila terjadi kerusakan / kehilangan alat, maka Praktikan wajib mengganti sesuai dengan aslinya paling lama satu bulan setelah kejadian. 
Posted by listrik_smknesaba , under | 0 komentar